KPK Geledah Kantor Bupati Jepara hingga Rumah Hakim PN Semarang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 06 Desember 2018 18:55 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Tak hanya melakukan penggeledahan, tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari pihak PN Semarang serta pihak Pemkab Jepara di Semarang pada, Rabu, 5 Desember 2018. Diduga, para saksi mengetahui proses permohonan praperadilan.

"Pemeriksaan ‎dilakukan di kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah," terangnya.

 

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.

Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya