Tak hanya melakukan penggeledahan, tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari pihak PN Semarang serta pihak Pemkab Jepara di Semarang pada, Rabu, 5 Desember 2018. Diduga, para saksi mengetahui proses permohonan praperadilan.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Ditkrimsus Polda Jawa Tengah," terangnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kedua tersangka itu yakni, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang, Lasito.
Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.