Ini Alasan Polisi Tak Tahan Habib Bahar, meski Sudah Ditetapkan Tersangka

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 07 Desember 2018 11:11 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

"Sementara saat ini pemeriksaan dirasa cukup oleh penyidik. Namun, manakala perkembangan proses penyidikan ada yang harus dilengkapi baik itu pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain tentu proses penyidikan dilakukan lagi untuk melengkapi proses berkas perkara," ungkapnya.

Sebelumnya kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, mubaligh muda itu disangkakan dengan sejumlah pasal yakni Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

(Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Setelah 11 Jam Diperiksa)

Pihak kuasa hukum akan melakukan pembahasan kembali pasca-Habib Bahar menjadi tersangka. "Kita akan diskusi lagi menyikapi status tersangka itu," jelasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya