Adapun nilai relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3.820.000.000. Sedangkan perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.
"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana kegiatan kedua proyek PJT II.
"Bahwa dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (PT Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta," kata Febri.