Adapun realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp5.564.413.800. Diduga, Andririni dan Djoko mencantuman nama para ahli di dalam kontrak hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.
(Baca juga: Penggeledahan KPK di Kantor PJT II Diduga Terkait Korupsi Jasa Konstruksi)
"Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima," ungkap Febri.
Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wal)
(Hantoro)