Polisi Diminta Ungkap Otak di Balik Jual-Beli Blangko E-KTP secara Online

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 09 Desember 2018 06:46 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Kasus jual-beli blangko e-KTP di situs online dan Pasar Pramuka, Jakarta Timur disebut masuk ke dalam ranah tindak pidana. Oleh sebab itu, pelaku yang memperjualbelikan harus diproses secara hukum.

"Kalau ada jual beli blangko e-KTP secara ilegal tentu itu pidana," kata Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada Okezone, Sabtu (8/12/2018).

Menurut Edi, jual beli blangko e-KTP sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Praktek seperti itu juga merugikan negara.

"Mereka oknum bisa diproses karena tindakannya itu merugikan negara," ucap Edi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya