Baca Juga: Di Sukoharjo Banyak Bangunan Tak Miliki IMB
Terdapat 104 IMB peruntukan Rumah Tinggal Kewenangan Kecamatan (Luas tanah di atas 100 meter persegi) dan 7 IMB peruntukan Rumah Tinggal Kewenangan Kelurahan (luas tanah di bawah 100 meter persegi). DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menetapkan mulai tahun 2019, IMB online akan menjadi standar wajib penerbitan IMB peruntukan rumah tinggal dengan menyasar target masyarakat yang akan membangun atau merenovasi rumahnya di 5 wilayah kota administrasi.
“Selain memberikan kemudahan dalam pengurusan izin, IMB Online juga mampu memangkas waktu penerbitan izin yang hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 jam, Bahkan UP PTSP Kecamatan Kalideres berhasil menerbitkan IMB Online dalam waktu 1 jam 17 menit dan UP PTSP Kecamatan Palmerah yang berhasil memproses penerbitan izin dalam waktu 2 jam 13 menit. Begitu pula dengan kecamatan- kecamatan lainnya,” ungkap Edy.
Kemajuan teknologi diikuti dengan keahlian Petugas yang profesional telah menjadikan pelayanan publik di Jakarta menjadi lebih praktis dan efisien. Melalui IMB Online, Edy mengimbau agar seluruh pemilik bangunan atau properti di Jakarta untuk memanfaatkan layanan ini dan mengikuti prosedur yang berlaku.