Apabila dalam proses pengunggahan berkas pemohon mengalami kendala atau hal- hal lebih lanjut yang ingin disampaikan, pemohon dapat mendatangi kantor UP.PTSP Kecamatan/ Kelurahan terdekat atau menghubungi Tanya PTSP 1500-164 untuk mendapatkan bantuan dari petugas PTSP.
“Esensi utama pelayanan publik adalah menjawab tantangan dan harapan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Ibukota untuk memanfaatkan Inovasi layanan IMB Online, terutama bagi para pemilik bangunan untuk menikmati kemudahan cepatnya mengurus IMB langsung di smartphone atau secara daring dari rumah/kantor pemohon,” ujar Edy.
(Edi Hidayat)