Ahok Akan Bebas pada 24 Januari 2019

Salman Mardira, Jurnalis
Senin 10 Desember 2018 16:58 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan bebas dari tahanan pada 24 Januari 2019, jika mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2018.

“Diperkirakan (bebas) ya Januari 2019, tanggal itu,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Okezone, Senin (10/12/2018).

Menurut Ade, Ditjen Pemasyarakatan sudah menerima usulan remisi Natal satu bulan untuk Ahok, tapi surat keputusannya akan diberikan pada 25 Desember 2018.

Jika mendapatkan remisi tersebut, maka Ahok sudah memperoleh potongan masa hukuman tiga bulan 15 hari artinya bisa bebas pada 24 Januari nanti.

Menurut Ade, Ahok sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal dan dia juga berkelakuan baik selama masa penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

 

“Sudah memenuhi syarat (remisi), syarat administrasi, masa penahanan dan berkelakuan baik juga,” tukas Ade.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya