Ahok Akan Bebas pada 24 Januari 2019

Salman Mardira, Jurnalis
Senin 10 Desember 2018 16:58 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Heru/Okezone)
Share :

Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta. Dia sudah menjalani masa hukuman sejak 9 Mei.

(Baca juga: Ahok Tolak Bebas Bersyarat Bulan Depan)

Pada Agustus lalu, Ahok seharusnya bisa mengajukan bebas bersyarat, tapi mantan politikus Partai Gerindra itu memilih bebas murni.

(Baca juga: Djarot: Ahok Maunya Bebas Murni)

“Beliau putuskan untuk tidak ambil, biar tunggu sampai bebas murni saja.” kata pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety. (sal)

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya