Ahok Akan Bebas pada 24 Januari 2019

Salman Mardira, Jurnalis
Senin 10 Desember 2018 16:58 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan bebas dari tahanan pada 24 Januari 2019, jika mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Raya Natal 2018.

“Diperkirakan (bebas) ya Januari 2019, tanggal itu,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Okezone, Senin (10/12/2018).

Menurut Ade, Ditjen Pemasyarakatan sudah menerima usulan remisi Natal satu bulan untuk Ahok, tapi surat keputusannya akan diberikan pada 25 Desember 2018.

Jika mendapatkan remisi tersebut, maka Ahok sudah memperoleh potongan masa hukuman tiga bulan 15 hari artinya bisa bebas pada 24 Januari nanti.

Menurut Ade, Ahok sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal dan dia juga berkelakuan baik selama masa penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

 

“Sudah memenuhi syarat (remisi), syarat administrasi, masa penahanan dan berkelakuan baik juga,” tukas Ade.

Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya yang menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta. Dia sudah menjalani masa hukuman sejak 9 Mei.

(Baca juga: Ahok Tolak Bebas Bersyarat Bulan Depan)

Pada Agustus lalu, Ahok seharusnya bisa mengajukan bebas bersyarat, tapi mantan politikus Partai Gerindra itu memilih bebas murni.

(Baca juga: Djarot: Ahok Maunya Bebas Murni)

“Beliau putuskan untuk tidak ambil, biar tunggu sampai bebas murni saja.” kata pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety. (sal)

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya