Kemendagri: Kasus Pembuangan E-KTP Murni Tindak Pidana, Tak Terkait Pemilu

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 10 Desember 2018 17:08 WIB
Share :

JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melakukan pertemuan tertutup dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto. Mereka membahas beberapa hal terkait kasus yang berkaitan dengan KTP Elektronik (e-KTP).

Beberapa kasus yang dibahas tersebut, yakni penjualan blangko e-KTP secara online, calo yang menawarkan jasa pembuatan duplikat e-KTP, pemalsuan e-KTP di Pasar Pramuka dan penemuan ribuan e-KTP di wilayah Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Zudan mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan data-data terkait kasus tersebut kepada Polri untuk memudahkan penyidikan. Lalu, ia menegaskan kasus-kasus terkait e-KTP itu murni tindak pidana dan tak terkait Pemilu.

"Semua ini murni tindak pidana. Tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan. Dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu," kata Zudan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya