JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut keterlibatan serta peran korporasi dalam kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Dua korporasi yang menggarap proyek tersebut, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
PT Waskita Karya merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK sedang menelisik ada atau tidaknya penyimpangan dalam tender proyek tersebut.
"Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha untuk mencegah agar perusahan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Alex memastikan KPK akan mendalami lebih jauh perkembangan kasus ini. Terlebih, keterlibatan korporasi yang ikut menjalankan dua proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi.