"Itu pasti kami lihat perkembangan penyidikan sejauh mana keterlibatan dari masing-masing perseroan tersebut," ujar Alex.
KPK telah menjerat mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) DJ; Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, AW; dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, DP; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dua proyek pembangunan gedung IPDN.
(Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN)
KPK menduga kedua proyek itu merugikan kerugian sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, dengan rincian proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.
(Baca Juga : Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara)
(Arief Setyadi )