Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 November 2018 15:28 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta‎ memvonis mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dengan pidana empat tahun penjara. Dudy juga diganjar untuk membayar denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis Dudy tersebut terkait perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pengerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Dudy yakni, karena perbuatannya tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim juga berpandangan bahwa Dudy enggan mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang fee.

Hukuman terhadap Dudy yang diberikan Hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut supaya Dudy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya