(Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Gedung IPDN)
Menurut Hakim, Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar. Perbuatan Dudy tersebut dilakukan bersama-sama dengan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan menyebabkan kerugian negara Rp34 miliar.
Keuntungan pribadi dan kerugian negara itu terjadi dalam proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Proyek itu dianggarkan pada tahun 2011.
Atas peebuatannya, Dudy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)