KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Gedung IPDN

Antara, Jurnalis
Jum'at 18 Mei 2018 22:19 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Dudy Jocom, tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan Pengadilan Negeri yang pertama selama 30 hari mulai 13 April sampai 12 Mei 2018 untuk tersangka Dudy Jocom," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait dengan proses pengadaan proyek pembangunan gedung IPDN di Sumbar tersebut. Tersangka Dudy ditahan KPK pada 22 Februari 2018 setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya