KPK Siapkan Strategi untuk Periksa Sjamsul Nursalim & Istrinya di Kasus BLBI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Desember 2018 18:02 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Share :

KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi BLBI tak berhenti sampai di putusan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.

Sebab, terdapat kerugian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun.

Karena itu, KPK sedang mengembangkan perkara ini ke tersangka lainnya lewat penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Dimana, KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.

‎Dalam perkara ini, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya