Kejar Barang Bukti ke Luar Negeri, Polri Pastikan Kasus Bos Gula Tetap Berjalan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 23:20 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA – Polri memastikan kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh salah satu bos perusahaan gula, Gunawan Jusuf, sebagai pihak terlapor masih terus berjalan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menekankan, perkara ini kini terus berjalan dalam proses penguatan barang bukti tambahan yang melibatkan melibatkan pihak lain, termasuk otoritas pemerintah negara lain.

“Penyidikan sudah berjalan, bahkan dari Juni 2018, namun ada beberapa alat bukti yang perlu diminta dari Singapura dan Hongkong, karena langkah penyidik harus betul-betul penguatan alat bukti,” kata Dedi, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurut Dedi, dalam mencari alat bukti tambahan itu, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Dirjen AHU Kemenkumhan, dan jalur Egmont Group,” ucap Dedi.

Sementara itu, Dedi mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Namun, kata Dedi, hal yang terpenting adalah koordinasi dengan Kemenkumham khususnya permintaan data ke Singapura dan Hongkong.

Pasalnya, Dedi menjelaskan, berbagai data ini harus diminta dulu sebagai bukti untuk konstruksi hukum tentang perbuatan tindakan penggelapan. Nantinya, hal itu yang akan menguatkan bukti perkara tersebut.

“Penyidik masih terus mengejar itu dalam rangka untuk mempercepat proses pembuktiannya,” ucap Dedi.

Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga menyebut pihaknya sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung. Namun, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasannya.

Perkara dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Pengusaha Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini

Sementara itu, Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu. "Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya," ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Ia mengakui kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian diputuskan dihentikan oleh Polisi karena dianggap bukan tindak pidana.

"Dulu terlapornya GJ dan istri (Claudine), tapi sekarang ada dugaan money laundry nya, bahwa itu (kasus) berbeda dan tidak sama. Pembuktian pun nanti tidak sama, karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke Makindo," jelasnya.

(Baca Juga : Sudah 3 Kali Praperadilan, Polri: Penyidikan Perkara Bos Gula Tetap Jalan)

Claudine, kata Denny, sudah membuat surat pernyataan, tertanggal 5 September 2008 yang bermaterai dan berisi tujuh hal.

Dalam surat itu Claudine membenarkan bahwa Toh berinvestasi di makindo selama 1999-2002 dalam beberapa jenis mata uang, yakni 42 juta dolar AS, 50 juta dolar Singapura, 26,5 juta dolar Selandia Baru, 1,18 juta dolar Australia, dan 3,26 juta Euro. Surat tersebut juga mengatakan bahwa Claudine membenarkan uang tersebut diterima PT Makindo.

Toh Keng Siong, lanjut Deny, tidak tahu uang itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula. Ia hanya menerima informasi bahwa uangnya digunakan untuk deposito berjangka dan menjanjikan bunga tinggi.

(Baca Juga : Waspadai Penipuan via Foto Profil WhatsApp Pejabat)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya