Suap Meikarta, Bos Lippo Group dan 2 Tersangka Lainnya Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 13 Desember 2018 17:46 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan perkara kasus dugaan suap izin proyek pembangunan apartemen Meikarta untuk tersangka Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dengan rampungnya berkas penyidikan tersebut, penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidikan untuk 3 tersangka yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini telah selesai," kata Febri, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

 (Baca juga: Deddy Mizwar Pernah Lapor ke Jokowi Banyak Pejabat 'Main Bola Liar' Proyek Meikarta)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya