JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Faldo Maldini menanggapi coloteh eks politikus Partai Gerindra, La Nyalla Mattalitti yang mengungkapkan akan potong leher bila Prabowo menang di Pulau Madura pada Pilpres 2019.
Menurut Faldo, ungkapannya itu sebenarnya telah melanggar hukum, hal ini telah diatur dalam pasal 344 KUHP yang menyatakan merampas nyawa orang orang lain atau diri sendiri dapat diancaman hukuman selama 12 tahun.
(Baca Juga: La Nyalla Yakin Prabowo Tidak Akan Menang di Madura)
"Beliau sepertinya buat nazar tidak baca UU kita dulu. Setahu saya, orang yang terpotong lehernya, kepala sama badan putus, biasanya mati kan itu? Melanggar hukum itu," kata Faldo kepada Okezone, Kamis (13/12/2018).