"Dari 310 orang yang divonis hukuman mati, 56 di antaranya dieksekusi setelah menyelesaikan proses hukum di luar pengadilan militer –termasuk mengajukan banding di pengadilan sipil dan menyampaikan permohonan ampunan kepada panglima militer maupun presiden," demikian pernyataan tertulis militer pada Minggu 16 Desember.
Ditambahkan bahwa eksekusi 254 "teroris" lainnya masih menunggu penyelesaikan proses hukum di pengadilan sipil. Sejauh ini 234 orang menjalani "hukuman penjara sangat ketat" dengan jangka waktu beragam, dari hukuman seumur hidup hingga hukuman minimal lima tahun. Dua terdakwa juga telah dibebaskan.
"Mereka yang divonis hukuman mati adalah yang menjadi dalang atau otak serangan, pelaku, fasilitator atau mereka yang memberi dukungan terhadap insiden teroris di Pakistan," tambah pernyataan itu.
Para narapidana diizinkan untuk mengajukan permohonan banding ke pengadilan sipil, meskipun hingga saat ini belum ada satu pun vonis yang dibatalkan.
(Hantoro)