Keponakan Setnov Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Desember 2018 14:51 WIB
Keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi
Share :

JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara korupsi e-KTP, pada hari ini. Keduanya yakni, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung.

Keduanya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda setelah ‎putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap (inkrakh).

"H‎ari ini, Senin, 17 Desember 2018, dilakukan ekesekusi terhadap dua terpidana dalam kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Irvanto sendiri diekseskusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan, Made Oka Masagung dipindah ke Lapas Klas 1 Tangerang. Keduanya telah divonis bersalah karena menjadi perantara korupsi Setya Novanto.

Irvanto Hendra Pambudi

(Baca Juga: Keponakan Setnov dan Made Oka Divonis 10 Tahun Penjara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya