Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung selama 10 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Hakim menyatakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Keduanya terbukti berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)