JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam perusakan alat peraga kampanye berupa baliho dan bendera milik Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau.
"Itu melanggar ketentuan pemilu ada pidana pemilu kan. Jadi, kami minta Bawaslu turun tangan karena polisinya pemilu itu Bawaslu," kata Jansen saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (16/12/2018).
Jansen menilai, potensi kasus serupa bisa kembali terulang jika Bawaslu mengabaikan kasus tersebut. "Kalau ini enggak disidik sedangkan kampanye masih empat bulan akan ada terus. Jadi, siapa pun buat kami pelakunya harus dihukum dan meminta agar kasus ini bisa terang benderang," tuturnya.
(Baca Juga: Atribut Kampanye Demokrat Dirusak, PDIP: Drama Ratna Sarumpaet Mau Diulang Lagi)
Adapun saat ini pihaknya secara internal tengah melakukan investigasi terkait sejumlah baliho yang dirusak. Disisi lain pihaknya meyakini polisi mampu bekerja secara profesional untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, terkait insiden tersebut, polisi menangkap satu orang yang diduga pelaku perusakan atas nama Heryd Swanto
(Baca Juga: Jokowi Tepis Tuduhan Sebagai Antek Asing dan Aseng)
Dedi menjelaskan, dugaan itu muncul ketika seorang saksi bernama Donal Zakirman, melihat Heryd sedang memanjat baliho Partai Demokrat. Ketika itu, saksi melihat yang bersangkutan merusak APK Demokrat dengan cara dirobek menggunakan pisau.
"Saksi Donal langsung meneriak ke arah diduga pelaku dan Heryd Swanto melompat dan kabur dan sempat terjatuh, dan berlari menyebrang, lalu saksi melakukan pengejaran dan menangkap Heryd Swanto," tutur Dedi.
(Arief Setyadi )