JAKARTA – Kotak suara dengan bahan karton kedap air atau kardus menjadi polemik setelah kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkannya. Namun menurut tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, logistik Pemilu 2019 itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Lena Maryana Mukti mengatakan kotak suara model tersebut sebelumnya sudah disepakati dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR. Selain itu kotak suara jenis ini sudah diujicobakan.
"Penetapan kotak suara yang kedap air sudah sesuai undang-undang dan dituangkan dalam PKPU. Di parlemen juga sudah dilakukan uji coba," kata Lena saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, kotak suara berbahan kardus ini juga sudah dibahas dalam beberapa rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR.
Komisi tersebut sudah menyetujui jenis kotak suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2019. Bahkan pelaksanaan rapatnya pernah dipimpin oleh Mardani Ali Sera, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS.
Baca: Bawaslu Bergerak Selidiki Perusakan Atribut Kampanye Demokrat
Baca: Jokowi: Komprat Kampret Opo, Ini Cara Berpolitik Tak Beretika!
"Saya coba cari risalah ketika RDPU, kalau tidak salah konsultasi itu salah satunya dipimpin Mardani Ali Sera. Yang saya ketahui Gerindra hadir dalam RDPU. Kalau PKPU sudah keluar artinya sudah pasti disetujui Komisi II," ungkap Lena.
Ia khawatir persoalan kotak suara berbahan karton kedap air dijadikan bahan oleh kubu oposisi
untuk menuduh petahana telah berbuat curang. Lena menegaskan tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf ingin juga penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil dan transparan.
"Yang perlu digarisbawahi, kami berharap penyelenggara pemilu bekerja profesional termasuk pengamanan kotak suara. TKN punya keinginan yang sama dengan teman-teman BPN bahwa pemilu ini dijalankan secara transparan," tutur Lena.
(Rachmat Fahzry)