Mendagri Instruksikan Seminggu ke Depan E-KTP Rusak atau Invalid Sudah Dimusnahkan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 18 Desember 2018 09:34 WIB
Tjahjo Kumolo (Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa Mendagri menginstruksikan dengan tegas agar satu minggu ke depan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah.

Lebih lanjut Bahtiar juga mengungkapkan mekanisme pemusnahan KTP-el rusak atau invalid berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid harus pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya.

 Baca juga: 32.002 E-KTP Rusak Dimusnahkan di Kota Jayapura

“Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya di daerah untuk menyaksikan secara langsung” tegasnya.

 

Langkah cepat yang dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat dari Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait dengan Kepemiluan.

 Baca juga: Wiranto Tegaskan Kasus Terkait E-KTP Bukan Rekayasa Pemerintah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya