“Dan kami tegaskan siapa pun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum,” ungkap Bahtiar.
Lebih lanjut kata Bahtiar, Menteri Dalam Negeri, telah instruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar secara sungguh2 memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan KTP-el rusak atau invalid tersebut. Walau hanya 1(satu) atau 2(dua) blanko rusak atau invalid segera dimusnahkan dengan cara dibakar yang disertai dengan berita acara.
Baca juga: Mendagri Targetkan Semua KTP-el Rusak Dimusnahkan Pekan Ini
“Kemendagri bersama Kepala Daerah tidak ragu - ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut," tutup Bahtiar.
(Fakhri Rezy)