JAKARTA - Pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa pemerintah menganut kebijakan membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu. Fungsinya ialah menjaga kualitas profesionalitas seseorang dalam menjalankan profesinya.
"Kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu ini berlaku pada profesi jabatan notaris, dokter, tenaga kesehatan, insinyur dan advokat," ucap Yusril.
Hal itu disampaikannya saat memberi keterangan selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dari uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, pembatasan satu organisasi profesi bukan untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dalam artian yang luas, akan tetapi justru ditujukan untuk menjaga standard kualitas serta profesionalitas penegakan etika profesi, hingga penjatuhan sanksi, manakala seseorang berprofesi sebagai pelayan publik.