BANGLI – Belasan ribu keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang sudah dinyatakan tak berfungsi alias invalid, dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya E-KTP tercecer serta menghindari terjadinya penyalahgunaan E-KTP yang telah rusak tersebut.
Kepala Disdukcapil Bangli Nyoman Sumantra, Selasa (18/12) mengatakan pemusnahan belasan ribu keping E-KTP invalid tersebut sudah mulai dilakukannya pada Jumat (14/12) lalu. Pada hari itu total E-KTP invalid yang dimusnahkan sebanyak 13.656 keping. Pemusnahan kembali dilanjutkan pada Senin (17/12) sebanyak 776 keping.
Seluruh E-KTP invalid yang dimusnakan tersebut merupakan hasil pencetakan sejak 2012 lalu. “E-KTP yang dimusnahkan tersebut yang sudah tidak terpakai. Misalnya karena terkelupas, salah cetak, berubah status, berubah alamat. Kalau E-KTPnya diganti kan warga dapat baru, nah yang lama ini disetor ke kami. Yang sudah tak terpakai inilah yang kami musnahkan,” jelasnya. Proses pemusnahan E-KTP yang dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil Bangli itu disaksikan petugas dari Satpol PP.
Dijelaskan Sumantra, pemusnahan E-KTP invalid tersebut dilakukannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/1176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid. Tujuan dilakukan pemusnahan adalah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan E-KTP yang rusak atau invalid. “Dulu SOP-nya, kalau ada E-KTP invalid digunting ujungnya. Tapi sekarang dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya. Sesuai arahan pusat, pemusnahan E-KTP invalid ke depannya akan dilakukan secara rutin setiap hari setelah jam kantor.