Mabes Polri: Bahar bin Smith Aktor Intelektual Penganiayaan Anak

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 20 Desember 2018 09:59 WIB
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor, Habib Bahar bin Ali bin Smith (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith merupakan aktor intelektual dari aksi penganiayaan anak di bawah umur yang menyeretnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Karena dia (Habib Bahar) aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak lho," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Dedi menyebut, dengan adanya dugaan penganiayaan itu, maka menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum dan menahan pria asal Manado tersebut. Tak hanya itu, kata Dedi, Bahar juga terlibat langsung dalam penganiayaan kedua korban.

Oleh karenanya, lanjut Dedi, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal Perlindungan Anak. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP, ada lex specialis di situ," urainya.

Dalam kasus penganiayaan anak ini, selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial H, HA, S, AY alias A, MAB. Saat ini, untuk tersangka AY alias A dan MAB juga sudah ditahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya