Mabes Polri: Bahar bin Smith Aktor Intelektual Penganiayaan Anak

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 20 Desember 2018 09:59 WIB
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Bogor, Habib Bahar bin Ali bin Smith (Foto: Ist)
Share :

Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo karena dalam ceramahnya menyebut Jokowi seorang banci.

Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam.

Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya