TANGERANG - Seorang ustaz di sebuah pesantren di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang diamankan polisi lantaran diduga menghamili muridnya. Warga yang mengetahui hal tersebut, bahkan nyaris main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menyebutkan, pengamanan terhadap ustaz berinisial B tersebut, dilakukan akibat murid yang digaulinya itu masih di bawah umur. Meski sempat menikah secara siri, Gogo menyatakan hal itu tetap tidak diperbolehkan karena korban masih di bawah umur.
"Iya semacam itu (nikah siri). Terduga pelaku masih kita tahan karena telah menghamili muridnya yang masih di bawah umur. Jangankan kawin, Undang-undang juga kan nggak memperbolehkan pernikahan dibawah umur," kata Gogo saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (20/12/2018).