Menurut dia, masing-masing daerah diminta melakukan sejumlah langkah untuk bisa mengantisipasi kemungkinan terjadi ceceran KTP elektronik itu. Secara kelembagaan, lanjut Tjahjo, pihaknya mengeluarkan edaran ke semua daerah di Indonesia untuk melakukan pemusnahan KTP elektronik invalid. Edaran itu tertuang dalam surat bernomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau invalid.
"Jadi kalau masih terjadi lagi maka saya akan copot kepala dinas dukcapilnya," katanya.
(Baca juga: Polri Hentikan Kasus Tercecernya E-KTP di Sejumlah Tempat)
Menurutnya, kejadian tercecernya sejumlah KTP elektronik beberapa waktu lalu sama sekali tidak mengganggu proses penataan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu presiden dan pemilu legislatif mendatang.
Dia mengatakan KTP elektronik yang tercecer itu adalah KTP yang invalid dan rusak serta yang sudah tidak dipakai lagi. "Itu KTP rusak dan invalid dan yang dicetak pada 2011 silam dan tidak mengganggu DPT dalam proses pemilu ini," pungkasnya.
(Awaludin)