Namun, Adrianus menegaskan, pihaknya akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengusut kasus Novel Baswedan ketimbang membentuk TGPF. Ditekankan Adrianus, kewenangan Ombudsman untuk mendesak pengusutan kasus penyiraman air keras hanya sampai dalam segi administrasi.
"Cuma kami kan juga dibatasi dengan tupoksi kami, tidak masuk ke dalam substansi, kami masuk ke dalam pendekatan proses nah secara proses kami bekerja, bekerjanya sangat kencang namun dibalik kencengnya itu ada salahnya, kemudian disimpulkan maladministrasi minor yang diharapkan untuk diperbaiki dalam waktu sebulan," terangnya.
Ia pun menargetkan agar Polda Metro Jaya mendapatkan perkembangan yang signifikan dalam pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebelum akhir Januari 2019. Terlebih dalam segi administrasi.
"Betul makanya nanti tanggal 25 Januari kami minta polisi sudah bisa memuaskan lah. Maka nanti kami bisa clearkan polisi secara administrasi sudah benar," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)