Ombudsman Tolak Usulan Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 21 Desember 2018 13:05 WIB
(Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menolak usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Komisioner Ombudsman, Adrianus Meilala menganggap bahwa tidak ada aturan yang mengkhususkan untuk membentuk TGPF kasus Novel Baswedan. Menurut Adrianus, pembentukan TGPF hanya akan berujung sia-sia.

"Kami ini kan pengawas pelayanan publik tentu saja menggunakan pendekatan aturan, nah ada enggak aturan mengenai TGPF? Itu dulu. Nanti balik-baliknya ke polisi lagi kalau enggak ada kewenangan," ‎kata Adrianus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

(Baca Juga: Polisi Akan Pelajari Dugaan Maladministrasi Kasus Novel Baswedan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya