"Karena itulah dibutuhkan tenaga yang benar-benar telah memiliki pengalaman dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Ahli yang dibutuhkan adalah di bidang pencegahan korupsi serta memiliki kemampuan monitoring dan evaluasi program yang telah disusun," sambungnya.
Baca juga: Daftar 22 Kepala Daerah dan 3 Hakim yang Ditangkap KPK Sepanjang 2018
Stranas PK sendiri bergerak setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 20 Juli 2018. Stranas PK sendiri bergerak dalam pencegahan korupsi yang fokus pada tiga sektor utama yakni, Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum.
"Terdapat 11 rencana aksi dengan 24 sub-aksi yang akan dikerjakan bersama Kementerian dalam lingkup Stranas PK ini," terangnya.
(Fakhri Rezy)