JAKARTA - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin resmi masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Izil Azhar sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam DPO terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).
Febri mengungkapkan, pihaknya telah telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Tito Karnavian untuk memasukkan nama Izil Azhar sebagai orang yang dicari. KPK juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari Izil.
"KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," terangnya.
Baca Juga: Praperadilan Irwandi Yusuf Melawan KPK Ditolak Hakim PN Jaksel
(Foto: Irwandi Yusuf/Okezone)
Febri berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan Izil Azhar dapat segera melapor ke KPK ataupun pihak kepolisian. Menurut Febri, pihaknya telah mengultimatum Izil untuk segera menyerahkan diri pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat," katanya.
"Apalagi dana otonomi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut," sambung Febri.