Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Makassar

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 26 Desember 2018 14:21 WIB
Peresmian tilang elektronik di Makassar. (Foto: Herman Amiruddin/Okezone)
Share :

MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai hari ini, Rabu 26 Desember 2018. Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono mengatakan, dengan sistem tilang menggunakan kamera CCTV ini diharapkan mampu menekan pelanggaran lalu lintas di Makassar.

"Masyarakat harus tahu, walaupun tidak ada polisi, meraka taat," kata Umar usai meluncurkan pemberlakuan E-TLE, didampingi Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pamato, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/12/2018).

Sebagai langkah awal, kata Umar, ada 15 titik yang difungsikan melalui sistem E-TLE. Adapun dari 23 titik yang direncanakan, hanya 15 titik strategis di Kota Makassar yang masuk pemantauan tilang elektronik dengan bantuan kamera CCTV ini.

"Kita sudah uji coba beberapa hari lalu. Sebab, kemampuan kita untuk pengadaan masih perlu tahapan. Kemudian marka-marka jalan, jangan sampai kita menindak malah dapat komplain dari yang ditindak, karena sarana-prasaran tidak jelas," ungkapnya.

(Baca juga: Belum Membayar Denda Tilang Elektronik CCTV, 484 STNK Diblokir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya