5 Langkah Nyata Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi

, Jurnalis
Kamis 27 Desember 2018 12:12 WIB
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
Share :

Dalam tiga tahun terakhir, reformasi birokrasi di lembaga atau kementerian mengalami peningkatan pada tahun 2014 sebanyak 47%, tahun 2015 sebanyak 86.84 % dan tahun 2016 sebanyak 92.68 %.

Presiden Jokowi saat di rumah Wapres Jusuf Kalla (Herman/Okezone)

Jokowi yakin pada masa pemerintahan selanjutnya, konsep tersebut menjadi langkah untuk pencegahan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.

2. Inpres Pemberantasan Korupsi

Pada 6 Mei 2015, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahaan dan Pemberantasan Korupsi (PPK).

Inpres ini merupakan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dna Jangka Menengah 2012-2014 yang ditetapkan pada 23 Mei 2012.

Jokowi yakin, langkah ini menjadi tindakan hukum yang tegas atas perilaku korupsi dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya