JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diperkirakan bebas dari tahanan pada 24 Januari 2019.
Merespon hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai remisi yang didapatkan kepada Ahok merupakan hak setiap orang. Apalagi Ahok sudah menjalani proses hukum sejak tahun 2017.
“Kalau soal Ahok ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia,” papar Yasonna di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
(Baca juga: Bebas Januari 2019, Djarot: Ahok Enggak Mau Ada Penyambutan Khusus)
Yassona menegaskan, tak ada diskriminasi yang diberikan kepada Ahok. Sebab sejak mendekam dibalik jeruji besi Ahok tak pernah mengambil remisinya.
“Tidak ada diskriminasi yang kami lakukan terhadap semua orang, maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia tidak ambil remisi maka ketentuan hukum harus dilaksanakan,” tegas dia.