Pihak Polda DIY melakukan penggerebekan pada Selasa 11 Desember 2018 dan langsung mengamankan 12 orang. Kemudian yang sudah ditetapkan tersangka hanya dua orang, ke-10 orang lainnya saksi dan terlibat dalam kasus pesta seks tersebut hanya menonton saja.
(Baca juga: Tersangka Pesta Seks Yogya Juga Biarkan Istrinya Disetubuhi Pria Lain)
Yuliyanto mengatakan setelah pemeriksaan, ke-12 orang tersebut dapat dikatakan saling kenal satu sama lainnya. Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Keduanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)