10 Penonton Pertunjukan Pesta Seks di Yogya Lolos dari Jeratan Hukum

Harian Jogja, Jurnalis
Kamis 27 Desember 2018 20:11 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

Pihak Polda DIY melakukan penggerebekan pada Selasa 11 Desember 2018 dan langsung mengamankan 12 orang. Kemudian yang sudah ditetapkan tersangka hanya dua orang, ke-10 orang lainnya saksi dan terlibat dalam kasus pesta seks tersebut hanya menonton saja.

(Baca juga: Tersangka Pesta Seks Yogya Juga Biarkan Istrinya Disetubuhi Pria Lain)

Yuliyanto mengatakan setelah pemeriksaan, ke-12 orang tersebut dapat dikatakan saling kenal satu sama lainnya. Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Keduanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya