YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memeriksa 15 orang mulai dari tersangka sampai pemilik homestay terkait kasus pertunjukan pesta seks di Sleman beberapa waktu lalu. Saat ini tersangka yang ditetapkan baru dua orang, sementara 10 orang lainnya yang menyaksikan pertunjukan pesta seks tersebut lolos dari jeratan tersangka.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan pihaknya belum menambah tersangka lainnya selain dua orang yang sudah ditetapkan. "Updatenya baru dua (tersangka)," katanya saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (27/12/2018).
Sementara itu pihaknya sudah memeriksa total 15 orang baik tersangka, saksi maupun pemilik homestay. "Pemilik homestay juga sudah diperiksa. Selain itu, juga ada penjaga (homestay), dan anggota polisi yang melakukan penggerabekan juga di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Yuliyanto seperti dilansir HarianJogja.
Ia menargetkan berkas kasus tersebut akan dimasukkan ke kejaksaan pada awal Januari. Sementara itu, dua orang tersangka AS dan HK dalam kondisi tidak ditahan, hanya wajib lapor.
Pihak Polda DIY melakukan penggerebekan pada Selasa 11 Desember 2018 dan langsung mengamankan 12 orang. Kemudian yang sudah ditetapkan tersangka hanya dua orang, ke-10 orang lainnya saksi dan terlibat dalam kasus pesta seks tersebut hanya menonton saja.
Yuliyanto mengatakan setelah pemeriksaan, ke-12 orang tersebut dapat dikatakan saling kenal satu sama lainnya. Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Keduanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.