"Dan satgas mendalami kembali dari laporan masyarakat yang sudah dianlisa untuk dilakukan lebih lanjut yaitu ada 47 laporan. Kedepan sudah dibuat rencana untuk mengundang kembali beberapa saksi untuk berantas mafia bola," papar Dedi.
Dalam kasus mafia sepak bola, satgas telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga: Soal Keterlibatan Vigit Waluyo dalam Kasus Mafia Bola, Ini Komentar Kajari Sidoarjo
(Edi Hidayat)