JAMBI - Dedi Darmawan alias Mawan dan Solikin alias Sikin ini tidak berkutik lagi di depan petugas. Warga Seberang, Kota Jambi tersebut diringkus setelah terbukti menjadi pelaku jambret di lorong Rumah Makan EKRI, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada akhir tahun lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Achmad Fauzi Dalimunthe mengatakan, kedua pelaku merupakan spesialis jambret di Kota Jambi, keduanya ini ditangkap di tempat berbeda oleh tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Tim Buser Polresta Jambi dan Polsek Jelutung.
"Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan hasil lidik dan analisa CCTV yang didapat disekitar TKP serta keterangan saksi-saksi," katanya kepada wartawan, Selasa (1/1/2019).
Menurutnya, dari hasil olah TKP, diketahui pelaku penjambretan sebanyak dua orang dengan mengendarai kendaraan roda dua merk Yamaha Mio warna merah hitam dengan nomor polisi BH 4379 ZP.