Polisi Tangkap 2 Terduga Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 04 Januari 2019 14:15 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Polisi langsung bergerak cepat mengusut perkara penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos. Saat ini, tim gabungan Bareskrim Polri telah menangkap dua terduga penyebar informasi sesat tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda, yaitu Bogor dan Balikpapan. Kedua orang yang ditangkap itu berinisial HY dan LS.

"Dari tim yang sudah dibentuk Kabareskrim dengan cepat dan saat ini sudah diamankan dua orang," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Dedi menyebutkan masing-masing peran dari terduga tersebut. Pasalnya, kedua orang itu sama-sama menerima konten informasi hoaks dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa mengeceknya terlebih dahulu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya