BOGOR - Dua pria berinisial U (54) dan H (28) dibekuk polisi lantaran nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tidak hanya uang palsu, keduanya juga diduga membuat surat-surat palsu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan polisi terhadap kasus jual beli narkoba di wilayah Kota Bogor.
"Jadi pertama Satreskrim Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi adanya jaringan narkoba dengan menggunakan uang palsu akhirnya kita melakukan penyelidikan dan pengembangan kemudian didapatkan dua pelaku di daerah Gunung Sindur, Bogor," kata Ulung, Kamis (3/1/2019).
Dari lokasi tersebut, polisi pun mendaptkan 1.500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jika dirupiahkan uang palsu tersebut sebanyak Rp150 juta.