Larangan Penggunaan GPS bagi Ojek Online Masih Perlu Sosialisasi

Mufrod, Jurnalis
Sabtu 05 Januari 2019 10:02 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Kakorlantas dan Dirlantas serta seluruh masyarakat peduli (agar) tidak ada yang pakai HP saat mengemudi. Kami minta hal ini disosialisasikan kepada masyarakat," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan saat berbincang dengan Okezone, belum lama ini.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 1 telah disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya