Tak Bisa Lepas dari GPS, Driver Ojol Tetap Harus Perhatikan Hal Ini

Mufrod, Jurnalis
Sabtu 05 Januari 2019 11:04 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Keempat, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan. Hal itu semata-mata demi keselamatan si pengemudi maupun penumpangnya. Jangan memaksakan diri saat melewati persimpangan dan perlintasan kereta api. Jangan lupa pula untuk menyalakan lampu sein, jika sekiranya hendak berbelok atau menepi.

Berkonsentrasi dalam berkendara di jalan raya perlu diperhatikan bagi setiap pengendara. Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 1. Di mana disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan pula bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya