JAKARTA - Keberadaan transportasi umum berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol) hingga kini masih menuai pro kontra. Selain legalitas aturan, standar keamanan berkendara juga menjadi sorotan tajam.
Hal tersebut diakui pengamat transportasi publik dari Institute for Transportation and Development Policy, Yoga Adiwinarto. Pemerintah saat ini, kata Yoga, hanya fokus pada ranah keselamatan si pengemudi maupun penumpang, bukan pada pengaturan terhadap status transportasi umum.
"Katakanlah itu ilegal, memang tidak boleh angkut penumpang. Memang motor enggak boleh angkut penumpang di belakangnya? Kan enggak. Jadi, pemerintah itu hanya melihat di ranah keselamatan, dipastikan bahwa motornya bagus yang kedua harus menggunakan helm yang standar dan macam-macam. Jadi, tanpa ada harus pengakuan di undang-undang secara resmi," ucapnya kepada Okezone belum lama ini.
Menanggapi penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara, Yoga mengaku tidak mempersoalkannya sepanjang pengemudi dapat menjaga konsentrasi saat berkendara. Namun, kalau sudah mengganggu konsentrasi, polisi tidak boleh pandang bulu melakukan penindakan hukum.
"Masalah GPS ya kita kembali lagi pada peraturan pokoknya. Kita jangan beda-bedain antara ojek online sama pengendara motor biasa. Sekarang kalau kita pasang Google Maps atau GPS itu biasanya ada menu di mana langsung ngasih tahu melalui suara. Jadi ya sudah, itu berarti harus diimbau (sosialisasi) memanfaatkan itu," jelasnya.