Untuk diketahui, peraturan tentang disiplin berkendara sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat (1). Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telefon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Kemudian, dalam Pasal 283 disebutkan pula bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
(Arief Setyadi )